Thursday 29 December 2016

Audit pembebasan lahan perkebunan kelapa sawit

audit kelapa sawit 3

Nah sobat disini saya akan mulai membahas kegiatan apa saja yang dilakukan pada saat melakukan audit kegiatan pembebasan lahan untuk perkebunan, diantaranya :
1. Preaudit persiapan data-data yang diperlukan. diantaranya :
  • Data perijinan pembayaran perijianan serta data-data kesepakatan dengan masyarakat mengenai pembebasan lahan.
  • Standart harga pembebasan lahan
  • Data pembebasan lahan (dokumen kompensasi ganti rugi lahan).
  • Peta dan titik koordinat.
  • serta data lainya (sesui dengan standar masing-masing perusahaan/organisasi)
2. Perencanaan audit yaitu dengan pembuatan program audit yang biasanya berisi mengenai kegiatan audit pada saat melakukan kegiatan diantaranya :
  • Menentukan jenis-jenis audit yang akan dilaksanakan (ketaataan, operasional atau investigasi)
  • Menentukan bagian-bagian atau topik yang akan diaudit.
  • Personel yang melakukan audit.
  • Cara melakukan audit.
  • Batasan waktu melakukan audit.
  • Jenis kertas kerja yang digunakan.
  • Perlengkapan peralatan dan lain sebagainya.
3.  Pelaksanaan audit, yaitu melaksanakan kegiatan audit sesuai dengan program yang sudah dibuat. diantaranya yaitu :
  • Pembuatan kertas kerja mengenai topik yang sudah dibuat misalnya kertas kerja ceklist kesesuaian perijinan, kertas kerja ceklist pembayaran kompenssasi ganti rugi lahan, dll.
  • Dengan kertas kerja yang sudah dibuat, maka diteruskan dengan kegiatan verifikasi kelengkapan dan syarat sah dokumen yang sudah dibuat misalnya kelengkapan kwitansi pembayaran bermaterai, surat kepemilikan tanah, berita acara pengukuran lahan dan tanam tumbuh, peta dan koordinat, berita acara pembebasan lahan, keaslian dokumen, foto, serta otorisasi (tanda tangan) dan lain sebagainya sesuai dengan standar masing-masing perusahaan.
  • Penilaian terhadap kesesuaian nilai/harga pembebasan yang sudah ditetapkan apakah harga yang sudah dibayarkan sesuai dengan standart yang ditetapkan oleh organisasi perusahaan.
  • Melakukan verifikasi lahan dan pemilik lahan apakah dokumen pembebasan sesuai dengan kondisi real dilapangan, yang dilakukan secara sampling dengan melakukan wawancara pemilik lahan serta melihat langsung kondisi lahan yang sudah dibebaskan.
  • Penilaian terhadap sistem yang digunakan, yaitu dengan mengumpulkan standar atau aturan pelaksanaan kegiatan dan melakukan pemahaman, analisa serta menentukan kelemahan-kelemahan sistem.
4. Pembuatan konfirmasi temuan, yaitu melakukan konfirmasi temuan-temuan pada pihak yang terkait sebagai bukti dan penyebab temuan terjadi yang ditandatangani oleh auditee.

5. Pembuatan draft laporan, pembuatan draft laopran dilaksanakan setelah selesai melaksanakan kegiatan audit sebagai bahan melakukan closing meeting dengan auditee yang biasanya membahas mengenai target action plan auditee terhadap temuan.

6. Jenis temua-temuan audit pembebasan lahan.
 Berikut merupakan contoh-contoh temuan dalam kegiatan pembebasan lahan perkebunan.
  • Mark-up harga lahan : biasanya dilakukan ketika adanya kesepakatan antara personel yang ditunjuk untuk membebaskan lahan dengan pemilik lahan.
  • Mark-up tanam tumbuh lahan : Biasanya dilakukan ketika adanya kesepakatan antara personal yang mengukur lahan dengan pemilik.
  • Pemalsuan dokumen kepemilikan lahan : Biasanya dilakukan oleh bagian yang ditunjuk untuk membebaskan lahan dan bagian pemetaan dengan cara membuat dokumen palsu mengenai syarat-syarat pembebasan. pada umumnya dilakukan pada lahan tidak bertuan/masih kondisi hutan negara.
  • Pemalsuan tanda tangan dan foto : biasanya dilakukan ketika mark-up harga lahan tanpa kesepakatan dengan pemilik lahan.
  • Membeli lahan secara pribadi dan kemudian dijual kembali pada perusahaan.
  • Dan temuan-temuan yang sifatnya administrasi kelengkapan dokumen.
Sekian dulu gambaran umum pelaksanaan audit pembebasan lahan, mohon saran untuk kelengkapan artikel ini. terimakasih.

 

1 comment: