Thursday 5 January 2017

Kertas Kerja Audit II (KKA-II)

audit kelapa sawit 7

Seperti janji sebelumnya saya akan melanjutkan mengenai Kertas Kerja Audit (KKA) diantaranya mengenai isi, format kertas kerja audit dan lain-lain sebagai berikut :

A. Isi Kertas Kerja Audit (KKA)
Kertas kerja audit berisi mengenai hal-hal sebagai berikut :
  • Perencanaan termasuk program kerja audit
  • Pengujian hasil evaluasi sistem pengendalian
  • Tata cara melakukan audit, data yang diperoleh dan kesimpulan hasil pemeriksaan.
  • kertas kerja sudah direview oleh pimpinan
  • Pelaporan hasil audit.
  • Catatan mengenai "follow up"/tindak lanjut auditee
  • Salinan atau copy kontrak perjanjian yang penting.
  • Hasil dari melakukan konfirmasi.
  • Gambar, grafik, dan peraga lainnya.
  • Pengujian dan analisis transaksi.
  • HAsil analisa data.
  • Laporan audit dan tanggapan manajemen.
  • Korespondensi audit yang relevan.
B. Format Kertas Kerja Audit (KKA)
Mengenai format sebenarnya menyesuaikan dengan masing-masing organisasi, tetapi secara umum isi dari kertas kerja audit adalah sama diantaranya berisi :
  • Identitas auditor yang melakukan audit.
  • Nomor KKA : diisi sesuai deng format penomoran masing-masing
  • Nomor referensi Program Kerja Audit : Diisi dengan nomor PKA yang dilaksanakan dan dituangkan dalam lembar KKA.
  • Disusun oleh : Diisi dengan nama auditor yang membuat KKA
  • Tanggal dan paraf : Diisi dengan tanggal penyusunan dan diberikan paraf.
  • Paraf : diisi oleh auditor yang membuat Kertas Kerja Audit.
  • Diriview oleh : Diisi dengan nama pimpinan yang berhak meriview.
  • Tanggal dan paraf : Diisi oleh nama pimpinan yang berhak meriview.
  • Nama auditee : Diisi dengan nama unit atau organisasi yang diaudit.
  • waktu pelaksanaan audit.
  • Pemberian judul KKA
  • Memberikan simbol-simbol audit yang digunakan dalam proses pemeriksaan untuk menghubungkan lembar KKA satau dengan yang lainnya.
  • Kesimpulan dari auditor.
  • Istilah atau singkatan harus diberi penjelasan.
  • Gunakan bahasa tulis yang sederhana dan sistematis dan apabila diperlukan bisa ditambah dengan kolom, gambar, bagan, dll.
  • Memberikan keterangan diatas simbol-simbol.
  • Menuliskan sumber data secara singkat.
C. Penomoran Kertas Kerja Audit (KKA)
Penomoran KKA bertujuan untuk memudahkan dalam pelaksanaan review, dan tidak ada patokan khusus mengenai format penomorannya, namun sangat sekali dianjurkan untuk memberikan nomor. Namun sebaiknya penomoran KKA diikuti dengan file sistemyang baik atau menggunakan komputerasisasi untuk mempercepat penelusuran KKA. contoh penomoran KKA yaitu  I/A/1/a (disesuaikan dengan penomoran program kerja audit) sebagai berikut : 

  • I  : Merupakan bagian yang dilakukan audit  misal bagian pergudangan
  • A : Main Audit (Topik audit) misal turn over barang (ITO) gudang.
  • 1 : Objective audit misal index turn over barang tidak lebih besar dari 2
  • a : Critical point misal Melakukan perhitungan turn over sesuai dengan pedoman atau standar (ITO)
D. Pengelompokan Kertas Kerja Audit (KKA)
Kertas Kerja Audit menurut pembagian jenisnya dibagi menjadi dua diantaranya :
  1. Kertas kerja aktual : merupakan kertas kerja yang tidak bisa digunakan untuk dasar penugasan audit berikutnya, dikarenakan data atau informasi bersifat aktual. Kertas kerja ini antara lain : Program kerja audit, hasil review, KKA analisa, catatan pembicaraan, korespondensi aktual, bukti yang dikumpulkan, bahan dan KKA yang dikumpulkan untuk penyiapan Laporan Hasil Audit (LHA).
  2. Kertas kerja tetap : Merupakan kertas kerja yang bisa digunakan untuk dasar penugasan audit berikutnya, atu dapat digunakan berulang kali dlam audit yang akan datang. 
E. Penguasaan Kertas Kerja Audit (KKA)
  1. Kepemilikan Kertas Kerja Audit (KKA) : KKA merupakan milik auditor, auditee tidak mempunyai hak atas kepemilikan meskipun berisi tentang data auditee.
  2. Kerahasiaan Kertas Kerja Audit (KKA) : KKA bersifat rahasia terhadap auditee dan pihak ke-tiga, namun bisa digunakanoleh pihak kejaksaan, pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku untu alat bukti.
  3. Prinsip pengelolaan Kertas Kerja Audit (KKA) :  KKA bersifat rahasia dan penting sehingga tidak boleh ditinggalkan ditempat yang bisa dijangkau oleh umum, dan disimpan dalam keadaan terkunci.
Sekian sobat mengenai KKA mohon saran kritik masukkannya terimakasih. salam
Sumber :  Materi audit dasar BPKP

 

1 comment: